Pernyataan PTK, Komite Sekolah, Orang tua/wali siswa Tentang 5 hari masuk sekolah

Assalamulaikum Wr.Wb.

Dengan ini kami baritahukan kepada Bapak/Ibu PTK, Komite Sekolah, dan orang tua siswa bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah dan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, SDN 3 Bangunsari Ponorogo bermaksud untuk menerapkan kegiatan pembelajaran 5 ( lima) hari masuk sekolah selama satu minggu.

Untuk itu kami mohon partisipasi Bapak/Ibu PTK, Komite Sekolah, dan orang tua siswa untuk mengisi pernyataan SETUJU atau TIDAK SETUJU tentang hari masuk tersebut melalui form berikut ini.

Besar harapan kami form pernyataan ini sudah diisi sebelum hari Jumat, 3 November 2023 Pukul 07.00 WIB

Demikian pemberitahuan kami atas partisipasi dari Bapak / Ibu disampaikan terima kasih.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Form pernyataan akan ditutup, besok 03-11-2023 Pukul 07.00 WIB